SINARALAMPOS.COM BOJONEGORO // Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Prov. Jawa Timur. Menyerahkan langsung Surat Permohonan Hearing kepada DPRD Bojonegoro mengadukan dugaan pembelian lahan dan bangunan untuk Rumah Sakit Khusus Kanker (Onkologi) yang dinilai tidak wajar, dalam sebuah forum pertemuan bersama Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro pada Rabu (2/7/2025). di setujui pelaksanaan Hearing bersama.
Permohonan hearing diterima langsung oleh Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, didampingi sejumlah anggota, termasuk Natasya Devianti. Dua perwakilan GMBI hadir di kantor DPRD sekitar pukul 14.00 WIB, membawa dokumen terkait belanja Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2024.
Sekretaris LSM GMBI Wilayah teritorial Prov Jawa Timur ,Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti proses pengadaan lahan dan bangunan RS Onkologi yang berlokasi di bekas gedung The Residence, Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. Bojonegoro. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, lahan tersebut sebelumnya ditawarkan seharga Rp450.000 per meter persegi, namun dalam dokumen APBD dicatat dengan harga sekitar Rp1,4 juta per meter persegi atau total Rp6,5 miliar untuk luas 4.500 m².
“Ini diduga terjadi kelebihan bayar yang sangat signifikan. Jika tidak diklarifikasi, hal seperti ini bisa menjadi preseden buruk dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Yusuf.
GMBI juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur atas kelebihan pembayaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Pemkab Bojonegoro pada tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil uji petik terhadap 35 puskesmas dan perangkat desa, ditemukan adanya peserta JKN yang sudah meninggal dunia namun masih dibayarkan iurannya, dengan total kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp990 juta.
Selain itu, data kepesertaan JKN juga dinilai belum dimutakhirkan, sehingga memunculkan potensi kelebihan bayar iuran JKN sebesar hampir Rp1 miliar, termasuk terhadap peserta fiktif. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023, BPK juga mencatat kelebihan bayar lainnya sebesar Rp716 juta.
Berkaca pada 2 hal tersebut, GMBI menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola anggaran, serta meminta DPRD memfasilitasi klarifikasi terbuka dengan OPD terkait.
Bila dalam hal tersebut benar dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan nya. tentunya hal tersebut harus ada pertanggung jawaban dari pihak terkait.
Dalam dokumen resminya, GMBI Jawa Timur menyampaikan permohonan agar DPRD, khususnya Komisi C, memfasilitasi hearing lanjutan dengan menghadirkan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, serta OPD lain yang berwenang, termasuk Dinas PU Cipta Karya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti Permohonan dari LSM GMBI Wilter Jatim tersebut dengan akan mengagendakan Rapat kerja ( Hearing bersama ) dengan memanggil OPD dan pihak terkait untuk memberikan keterangan dan penjelasan.
“Ya, atas Permohonan GMBI Kami akan memanggil BPJS, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dukcapil, serta beberapa OPD lain yang relevan, termasuk Dinas PU Cipta Karya,” ujar politisi Golkar itu.
Ipenk // red












