SINARALAMPOS.Com/Tuban – Kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban membuahkan hasil signifikan dengan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat Kabupaten Tuban. Dalam operasi ini, dua pelaku spesialis berhasil dibekuk, salah satunya bahkan harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (26/09/2025), mengumumkan penangkapan dua tersangka berinisial S (26) dari Kecamatan Tambakboyo dan MN (23) dari Kecamatan Semanding. Keduanya diidentifikasi sebagai pelaku spesialis yang menyasar rumah-rumah kosong dan kendaraan bermotor.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa kelompok ini telah beraksi di tujuh lokasi berbeda, menunjukkan pola kejahatan yang terorganisir,” jelas AKP Dimas. Ia menambahkan bahwa pelaku berinisial S terpaksa diberikan “hadiah timah panas” di kakinya karena melakukan perlawanan dan menyerang petugas saat proses penangkapan. “Tindakan tegas terukur ini kami lakukan demi keselamatan petugas dan untuk menghentikan perlawanan pelaku,” tegasnya.
Kasatreskrim juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Para pelaku diketahui beroperasi dengan metode hunting, mencari rumah dan warung yang minim pengawasan untuk melancarkan aksinya.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di wilayah Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, saat mereka sedang mengendarai sepeda motor hasil curian. “Kendaraan tersebut belum sempat dijual dan masih dalam penguasaan pelaku saat kami amankan,” imbuh AKP Dimas.
Selain sepeda motor Honda Vario Nopol S 2128 EL, polisi juga berhasil mengamankan 63 buah tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg. Tabung-tabung ini sebelumnya telah dijual seharga sekitar Rp 100 ribu per tabung kepada seseorang yang kini berstatus saksi dan berpotensi dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah.
“Kami masih mendalami peran penadah dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan kasus lebih lanjut,” kata AKP Dimas.
Saat ini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Setiap pelaku memiliki peran berbeda di setiap Tempat Kejadian Perkara (TKP), mulai dari pengawas hingga eksekutor.
Tujuh lokasi yang menjadi sasaran para pelaku meliputi pencurian sepeda motor di Kecamatan Tambakboyo, pencurian handphone di area pasar Kecamatan Plumpang, pencurian di warung kopi sekitar jembatan Kepet, pencurian tabung elpiji 3 kg di gudang wilayah Kecamatan Plumpang dan Semanding, pencurian laptop dan TV di sebuah kafe di wilayah Semanding, serta pencurian speaker aktif di wilayah Kecamatan Palang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain 1 unit Laptop Asus, 1 unit TV Cooca, dan 1 set speaker aktif.
(Red)