SINARALAMPOS.Com/LAMONGAN – Anggota Polsek Laren, Aiptu Wahyudin, dan Bripda Tomi, memasang Banner himbauan larangan menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus, hal itu untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Laren. (31/03/25)
Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi S.H, saat dikonfirmasi mengatakan, dalam musim tanam seperti saat ini biasanya serangan hama tikus mulai merajalela sehingga banyak lahan sawah yang sudah ditanami padi mulai diserang tikus, himbauan larangan pemasangan jebakan tikus untuk mengantisipasi adanya korban nyawa di wilayah hukum Polsek Laren.
Guna untuk antisipasi dalam penanganan tersebut para Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, perangkat Desa serta penyuluh pertanian agar tetap selalu melaksanakan patroli bersinergi di persawahan guna menghindari jatuhnya korban jiwa akibat aliran listrik, Ucap Kapolsek.
”Selain himbauan secara langsung kepada para petani, pada kesempatan kali ini, Polsek Laren, memasang Banner larangan pasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran Listrik. Hal tersebut bertujuan agar para petani bisa melihat, membaca, dan menaati aturan dari pemerintah serta terjalinnya komunikasi antara Polri dan warga masyarakat.”
Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku apabila aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus tersebut sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban jiwa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
”Himbauan sudah dilaksanakan. Edukasi terkait cara pemberantasan hama tikus juga sudah diberikan, demi keselamatan masyarakat, maka sangat mungkin dilakukan penertiban.”
(ZM)












