Seorang Pria Asal Magetan Ngaku Polisi Kini Jatanras Polres Tuban Berhasil Seret Masuk Jeruji Besi

  • Bagikan
Img 20251125 wa0055

SINARALAMPOS.COM TUBAN // Selasa 25/11/2025-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, melalui Unit Jatanras, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi Resmob dan menipu seorang wanita hingga mengalami kerugian sebesar Rp170 juta. Pelaku diketahui bernama Anas Thohir bin Rasemu, warga Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial KNU, warga Karang Agung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang melaporkan tindak pidana penipuan tersebut pada Kamis, 20 November 2025. Pelaku ditangkap tiga hari setelah laporan dibuat.

Aksi penipuan itu terjadi sejak 20 Mei 2025, saat korban mulai mengenal pelaku. Dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Unit Resmob, pelaku kerap memperlihatkan pistol airsoft gun dan HT untuk meyakinkan korban. Seiring berjalannya waktu, keduanya menjalin hubungan asmara karena korban percaya sepenuhnya bahwa pelaku benar-benar anggota kepolisian.

Setelah dianggap berhasil mengambil hati korban, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan. Permintaan pertama dilakukan dengan dalih mengalami kecelakaan dan membutuhkan dana Rp1.500.000. Sejak itu, pelaku terus meminta uang secara berkala hingga terkumpul total sebesar Rp170.000.000.

Kecurigaan korban muncul ketika mendapati gelagat pelaku yang tidak wajar. Korban kemudian mengonfirmasi ke sejumlah anggota kepolisian dan mengetahui bahwa pelaku bukan anggota polisi, melainkan hanya berpura-pura. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Tuban.

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 23 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di depan rumahnya di Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tuban untuk dipertemukan dengan korban dan diproses lebih lanjut oleh penyidik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu pucuk airsoft gun

Satu unit HT Motorola

Satu holster hitam

Satu unit HP Infinix

Satu jam tangan

Tiga lembar kartu ATM (BRI dan Mandiri)

Sementara dari korban, polisi mengamankan:

Satu bendel bukti transfer korban kepada pelaku

Satu bendel screenshoot percakapan WhatsApp antara keduanya.

Pelaku memanfaatkan identitas palsu sebagai anggota polisi untuk mendapatkan kepercayaan korban. Setelah hubungan asmara terjalin, pelaku mulai menguras uang korban dengan berbagai alasan dan rayuan, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon. Strategi ini berlangsung selama berbulan-bulan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp170 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Satreskrim Polres Tuban menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku kini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan penipuan serupa.

Editor ” (Ipenk // red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini