Ujian Perangkat Desa Sidomulyo Digugat: Peserta Pertanyakan Legalitas dan Transparansi

  • Bagikan
Img 20250923 wa0094

SINARALAMPOS.Com/LAMONGAN – Ujian perangkat Desa Sidomulyo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, yang digelar pada Kamis (18/09/2025) lalu, menyisakan sejumlah polemik. Selain dari statement BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sidomulyo yang bernama Masnun, yang tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan ujian perangkat desa Sidomulyo. Terlebih isu yang berkembang di masyarakat Desa Sidomulyo, tentang adanya dugaan jual beli jabatan (gratifikasi) sebesar Rp. 250 juta dikali tiga (3) formasi kekosongan jabatan perangkat desa (Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan serta Kasi Kesejahteraan Masyarakat). Selasa (23/09/2025).

Dari beberapa peserta ujian perangkat desa Sidomulyo, yakni Muhammad Haris dengan Siti Rohmawati yang gagal dalam menjabat formasi Kaur Keuangan, kemudian Muhammad Subhan Afifi yang gagal dalam menjabat formasi Kasi Pemerintahan, juga Abdurrahman yang gagal dalam pelaksanaan ujian formasi Kasi Kesejahteraan Masyarakat, dengan hanya diberi waktu 5 hati kerja, mereka mencoba menyanggah hasil keputusan panitia pelaksanaan ujian perangkat desa Sidomulyo, dengan beberapa point sanggahan, diantaranya :
1. Legalitas pihak ke 3 sebagai penyedia layanan CBT (Computer Based Test), yakni identitas pemilik PT, alamat serta legalitas PT.
2. Transparansi hasil dati server permata pelajaran dan persoal bukan dari hasil PPT (Screeshot) agar peserta bisa melihat dan mengoreksi hasil ujiannya masing-masing.
3. Pengawas harus bisa menunjukkan sanggahan poin nomor 1 & 2 sebelum pelantikan perangkat desa Sidomulyo dilaksanakan. Jika pengawas belum bisa menunjukkan sampai habis waktu sanggahan, maka pelantikan tidak bisa dilaksanakan.

Muhammad Haris, yang mewakili para peserta ujian perangkat desa Sidomulyo yang menyanggah hasil akhir penilaian panitia, kepada awak media membeberkan, “Kemarin kami sudah menemui Sekretaris Desa (Siswanto) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia pelaksanaan ujian perangkat desa Sidomulyo, dan kami diarahkan untuk ke Kecamatan Modo guna menemui Camat Modo (Sutadji, S.Kep.Ners.,MAP.),” ungkap Haris.

Img 20250923 wa0092
Haris Didampingi Beberapa Pemuda Saat Menemui Awak Media

“Tadi siang, kami sudah menemui Camat Modo bersama Sekcam juga Kasipem. Dan kami juga sudah menjelaskan apa saja sanggahan kami. Dan respon dari Camat Modo menerima sanggahan kami namun mereka tidak bisa memberikan keterangan perihal hal tersebut karena mereka sebagai tim pengawas jadi tidak bisa memberikan keterangan karena mereka hanya tim panwas, tetapi mereka akan segera menindaklanjuti tuntutan kita tersebut,” tambah Haris.

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah langkah-langkah untuk menggugat hasil ujian perangkat desa yang tidak transparan:

1. Kumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaim tentang ketidaktransparanan ujian, seperti dokumen, foto, atau rekaman.
2. Identifikasi pelanggaran yang dilakukan dalam proses ujian, seperti manipulasi soal, kecurangan, atau ketidakadilan.
3. Ajukan gugatan kepada pihak yang berwenang, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Desa.
4. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung gugatan, seperti surat gugatan, bukti-bukti, dan dokumen lainnya.
5. Ikuti proses gugatan dengan baik, termasuk menghadiri sidang dan memberikan keterangan.

Img 20250923 wa0093
Hasil Akhir Penilaian Ujian Perangkat Desa Sidomulyo, Yang Diduga Ada Pesanan Karena Peserta Yang Lulus Berada Di Nomor Satu Semua.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pelanggaran gratifikasi tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain :

– Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
– Pasal 12C ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 : Ketentuan dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Jika hal tersebut dilanggar, pelaku sanksi pelanggaran gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Ketua juga Sekretaris Panitia pelaksanaan ujian perangkat (Mashud dan Siswanto) hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, disinggung perihal permasalahan palaksanaan ujian perangkat Desa Sidomulyo yang diduga kuat ada unsur permainan, enggan merespon konfirmasi awak media.

(Tim Wartawan Lamongan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *